Rabu, 20 Maret 2013

Etika Profesi


Pengertian dan Cakupan Etika Profesi

Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

Contoh-Contoh Etika Profesi :
Etika profesi Akuntansi
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.

Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas.

Profesi Wartawan

Wartawan harus memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
Kepribadian dan integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik mencerminkan tekad wartawan mengembangkan dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran, nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Profesi POLRI

Secara yuridis Polri secara kelembagaan telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, misalnya, secara tegas mengatur bahwa “Polri sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. 

Profesi PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negri Sipil.

Sumber :

http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/

Sabtu, 09 Maret 2013

Macam-Macam Etika

Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Kumpulan asas/ nilai yang berkenaan dengan akhlak Nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut masyarakat.
Macam-macam Etika
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :

1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.

2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika terbagi dalam 2 kelompok yaitu:
1.      Etika umum
Etika yang membahas tentang kondisi – kondisi dasar bagaimana manusia itu bertindak secara etis.etika inilah yang menjadi dasar dan pegangan manusia untuk bertindak dan digunakan sebagai tolak ukur penilaian baik buruknya suatu tindakan.
2.      Etika khusus
Penerapan moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus misalnya olahraga, bisnis dan etika profesi.
Etika yang berlaku di Indonesia

1.      Mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di lingkungan kampus (sudah dilakukan)
2.      Membuang sampah pada tempatnya (kadang dilakukan)
3.      Berpakaian yang sopan (sudah dilakukan)
4.      Menghormati dan menghargai dosen selaku orang yang mengarahkan dan member ilmu pengetahuan kepada mahasiswa (sudah dilakukan)
5.      Saling menghormati dan menghargai sesama mahasiswa (sudah dilakukan)
6.      Berperilaku dan bertutur kata yang sopan pada yang lebih tua (sudah dilakukan)
7.      Bersikap sopan dan ramah pada siapa saja (sudah dilakukan)
8.      Berusaha selalu menjaga perasaan orang lain (sudah dilakukan)
9.      Tidak memotong pembicaraan orang lain (kadang dilakukan)
10.  Mencium tangan kedua orang tua ketika berpergian dan ketika tiba di rumah(sudah dilakukan)
11.  Memberi dan menerima sesuatu dengan tangan kanan (sudah dilakukan)
12.   Tidak membuang ludah sembarangan (sudah dilakukan)
13.  Tidak bersendawa sambil makan (kadang dilakukan)
14.  Menggunakan bahasa yang baik dan benar (sudah dilakukan)
15.  Mengatakan kata maaf jika melakuakan kesalahan (sudah dilakukan)
16.  Mengucapkan salam saat sedang bertamu (sudah dilakukan)
17.   Tidak berbicara saat sedang makan (kadang dilakukan)
18.  Tidak menghina orang lain (sudah dilakukan)
19.  Ikut berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dilingkungan rumah (jarang dilakukan)
20.  Merokok sembarangan (sudah dilakukan)
     
     Sumber :
       

http://kismiaprilia.wordpress.com/2012/10/09/20-macam-etika-di-indonesia/