Pengertian dan Cakupan Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu
salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam hidupnya.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi
dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh
dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu
yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Contoh-Contoh Etika Profesi :
Etika profesi Akuntansi
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan
sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai
jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan
laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan
masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam
penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu
kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan
public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap
tidak objective dalam menjalankan tugas.
Profesi
Wartawan
Wartawan harus
memiliki kepribadian dalam arti keutuhan dan keteguhan jati diri, serta
integritas dalam arti jujur, adil, arif dan terpercaya.
Kepribadian dan
integritas wartawan yang ditetapkan di dalam Bab I Kode Etik Jurnalistik
mencerminkan tekad wartawan mengembangkan
dan memantapkan sosok Wartawan sebagai profesional, penegak kebenaran,
nasionalis, konstitusional dan demokratis serta beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Profesi
POLRI
Secara yuridis Polri secara
kelembagaan telah diatur dalam konstitusi dan berbagai produk peraturan
perundang-undangan, sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,
misalnya, secara tegas mengatur bahwa “Polri sebagai alat Negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum”.
Profesi
PNS
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas
kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap
dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan
dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan
sesama Pegawai Negri Sipil.
Sumber :
http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
Sumber :
http://wahabxxxxx.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-etika-profesi-tugas-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar